BALIKPAPANPOS.COM – Visa merupakan dokumen penting untuk perjalanan internasional yang berbeda dari paspor. Permohonan visa seringkali ditolak karena beberapa alasan. Berikut adalah enam penyebab umum penolakan visa yang perlu diperhatikan:
1. Dokumen yang Buram
Scan dokumen persyaratan harus jelas. Hasil scan yang buram dapat mempengaruhi keputusan visa. Pastikan dokumen yang diunggah sesuai dengan ukuran dan jenis yang dipersyaratkan.
2. Dokumen Tambahan Tidak Lengkap
Selain dokumen wajib, beberapa permohonan memerlukan dokumen tambahan. Pastikan semua dokumen sesuai dengan persyaratan yang berlaku pada saat itu.
3. Masa Berlaku Paspor Tidak Cukup
Masa berlaku paspor harus lebih dari enam bulan dibandingkan dengan masa tinggal visa yang diajukan. Periksa masa berlaku paspor sebelum mengajukan visa.
4. Pemegang ITAS Belum Melakukan EPO/ERP
Bagi pemegang ITAS yang masa berlakunya habis, harus melakukan EPO (Exit Permit Only) atau ERP (Exit Re-Entry Permit) di kantor imigrasi sebelum mengajukan visa baru.
5. Salah Jenis Permohonan Visa
Kesalahan dalam memilih jenis visa, seperti untuk penyatuan keluarga (Vitas C317), dapat menyebabkan penolakan. Hanya anggota keluarga tertentu yang memenuhi syarat untuk visa ini.
6. Ketidaksesuaian Data
Pastikan semua data pada dokumen dan aplikasi visa konsisten. Ketidaksesuaian data bisa dianggap sebagai indikasi data palsu.
Sebagai informasi tambahan, saat ini proses visa offshore untuk WNA sementara ditangguhkan mengikuti Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 27 Tahun 2021. Hanya WNA pemegang ITAS dan ITAP yang diizinkan masuk ke Indonesia dengan mematuhi protokol kesehatan ketat.