Jika Terbukti Aniaya Penumpang Wanita, Grab Bakal Putus Kemitraan Driver

by

BALIKPAPANPOS.COM – Grab Indonesia menegaskan tidak mentolerir segala bentuk kekerasan, termasuk yang dilakukan oleh mitranya, Godelfridus Janter atau GJ yang viral karena diduga menganiaya penumpang wanita, NT. Grab akan memutus kemitraan dengan GJ jika terbukti melakukan penganiayaan.

“Grab tidak mentolerir kekerasan dalam bentuk apapun dan akan menindak tegas mitra yang terbukti terlibat dalam aksi kekerasan, termasuk memberikan sanksi berupa pemutusan kemitraan dan mengambil langkah hukum yang dibutuhkan,” ujar Director of Business Jabodetabek Grab Indonesia Iki Sari Dewi, dalam keterangannya, Sabtu (25/12/2021).

Iki mengatakan status mitra GJ juga telah dibekukan sejak Kamis (23/12). Grab menghormati penyelidikan polisi dan mempercayakan sepenuhnya proses hukum ke pihak kepolisian.

Terkait dugaan insiden kekerasan antara mitra pengemudi dan penumpang di Jakarta pada 23 Desember 2021, pihak penumpang telah melaporkan mitra pengemudi ke polisi. Status mitra pengemudi tersebut telah dibekukan sejak tanggal 23 Desember,” tuturnya.

“Grab menghormati sistem hukum peradilan di Indonesia yang menganut azas praduga tak bersalah. Karenanya kami mempercayakan sepenuhnya proses ini kepada pihak berwajib dan siap bekerja sama penuh jika diperlukan,” sambung Iki.

Lebih lanjut, Iki menjelaskan, keterangan ataupun pembelaan dari pihak GJ beserta pengacaranya sama sekali tidak mewakili pihak Grab. Iki menekankan keselamatan menjadi prioritas utama Grab.

“Adapun, keterangan dari mitra pengemudi maupun kuasa hukumnya tidak mewakili pandangan Grab. Keselamatan dan keamanan merupakan prioritas utama Grab dalam beroperasi,” imbuh Iki.

Sebelumnya, polisi menangkap driver Grab Godelfridus Janter (48), yang menganiaya dan melecehkan penumpang wanita berinisial NT (25). Godelfridus Janter kini telah ditetapkan sebagai tersangka di kasus tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan Godelfridus ditangkap di sebuah mal di Slipi, Jakbar, pada Jumat (24/12) sore. Godelfridus kemudian diperiksa secara intensif hingga ditetapkan sebagai tersangka.

“Dia sudah ditetapkan tersangka driver-nya, kan dia mukul korbannya,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada detikcom, Sabtu (25/12).

NT mengaku mengalami pelecehan hingga penganiayaan driver Grab. Peristiwa itu terjadi saat NT dan saudara perempuannya pulang dari sebuah bar di PIK, Jakut, hendak ke rumahnya di Tambora, Jakbar, pada Kamis (23/12) dini hari.

NT mengaku minum tapi tidak sampai mabuk. Namun, di perjalanan, ia merasa pusing sehingga muntah lewat kaca jendela mobil.

“Awalnya kan saya habis dari ulang tahun teman. Memang di acara kayak bar gitu, saya di bar. Kalau mabuk sih nggak, karena saya di sana cuma setengah jam, dikasih bukan alkohol, kayak mocktail gitu,” kata NT kepada wartawan, Jumat (24/12).

Kemudian, NT mengaku pusing saat di dalam mobil ini dikarenakan tidak ada lagu yang diputar. Selanjutnya, NT sudah berbicara kepada sopir untuk berhenti sejenak, namun sopir mengabaikan permintaan NT tersebut.

“Saya izin, ‘Mas, saya boleh minggir dulu nggak?’ tapi Mas taksi online-nya itu nggak ladenin. Makanya saya udah nggak bisa nahan lagi, langsung buka jendela dan langsung muntah. Tapi memang sama sekali nggak mengenai sisi dalam mobilnya, cuma hanya di bodi depannya saja,” jelas NT.

Singkat cerita, NT kemudian dimintai ganti rugi Rp 300 ribu. Namun NT menolak karena tidak punya uang tunai lagi.

Driver tersebut kemudian melakukan penganiayaan hingga pelecehan seksual. Setelah itu, NT melapor ke Polsek Tambora.

Source : detik.com

No More Posts Available.

No more pages to load.