BALIKPAPANPOS.COM – Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan membagikan barang sitaan impor ilegal secara gratis kepada pabrik untuk digunakan sebagai bahan bakar produksi. Barang yang dibagikan mencakup pakaian bekas, karpet, dan produk elektronik dengan nilai total sekitar Rp46 miliar.
Plt Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga (PKTN) Kemendag, Moga Simatupang, menjelaskan bahwa satgas tidak memiliki dana untuk memusnahkan barang tersebut. Oleh karena itu, pabrik bisa memanfaatkan barang sitaan, seperti balpres dan tekstil rol, tanpa biaya.
“Industri memerlukan bahan bakar, dan barang-barang sitaan ini bisa digunakan. Tidak dikenakan biaya,” kata Moga dalam konferensi pers di Cikarang, Jawa Barat, pada Selasa (6/8).
Pabrik yang ingin mendapatkan barang tersebut harus menghubungi instansi terkait yang menyita barang. Misalnya, Bareskrim Polri yang menyita 1.883 bal pakaian bekas, atau Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan yang menyita 3.044 balpres melalui Kantor Pelayanan Bea Cukai (KPBC) Tanjung Priok.
Moga juga menambahkan bahwa proses pemusnahan barang ilegal memerlukan biaya yang tidak tersedia saat ini, sehingga pabrik akan bekerja sama dalam pemusnahan barang.
Selain balpres, satgas juga mengamankan 20 ribu rol tekstil dan produk tekstil (TPT). Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengungkapkan bahwa barang-barang ini tidak dilengkapi dokumen persetujuan impor dan laporan surveyor, menunjukkan ketidakjelasan asal barang.
Zulhas menegaskan bahwa Satgas Importasi Ilegal akan terus menindak penyelundupan impor hingga masa tugas mereka berakhir pada Desember 2024.