Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan Provinsi Kalimantan Timur menargetkan penerimaan daerah dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada 2024 mencapai sebesar Rp400 miliar.
“Jumlah itu lebih tinggi dari penerimaan tahun 2023 yang hanya Rp240 miliar,” kata Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan Idham Rahmat Mas’uf di Balikpapan, Sabtu.
Guna mencapai target penerimaan itu, BPPDRD Kota Balikpapan mendistribusikan surat tagihan kepada wajib pajak (WP) sejak awal Maret 2024.
Menurut Idham, surat tagihan PBB 2024 segera didistribusikan melalui Kelurahan dan rukun tetangga berdasarkan formula yang baru.
“Kemungkinan ada kenaikan nilai jual objek pajak (NJOP) tapi tarif PBB-nya tetap,” tuturnya
BPPDRD Balikpapan, lanjutnya, menargetkan untuk pendistribusian surat tagihan selesai pada akhir Maret 2024. Dengan demikian, wajib pajak sudah bisa mulai melakukan pembayaran kewajiban mereka pada 1 April 2024
Kota Balikpapan mencatat jumlah wajib pajak yang ada di kota itu mencapai lebih dari 230.000 WP.
“Target pendapatan daerah dari PBB adalah Rp400 miliar. Tapi, target pendapatan asli daerah secara keseluruhan pada 2024 yaitu Rp1,1 triliun.
Secara rinci, Kepala Bidang Perencanaan dan Pengendalian Operasional Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan Andi Afrianto menjelaskan terdapat lima tarif dalam PBB kota itu.
Sesuai Perda Nomor 8 Tahun 2023, kenaikan target pendapatan itu menyesuaikan NJOP di tiap-tiap wilayah di Kota Balikpapan,” kata Andi.
Lima kategori tarif itu adalah (1) Bumi dan Bangunan yang memiliki NJOP di bawah Rp1 miliar akan dikenakan tarif sebesar 0,1 persen. Kemudian, (2) Bumi dan Bangunan yang memiliki NJOP antara Rp1-Rp 2 miliar dikenakan tarif 0,15 persen.
“Sedangkan, (3) untuk NJOP senilai Rp2 miliar sampai Rp15 miliar dikenakan tarif 10 persen. Dan (4), NJOP di atas Rp 15 miliar tarif 0,25 persen. Sementara, (5) untuk kategori tanah pertanian dikenakan tarif 0,9 persen,” katanya.
Perubahan tarif PBB itu berbeda dengan tahun 2023 yang hanya dibagi dalam dua kategori yakni, 0,1 persen untuk NJOP di bawah Rp1 miliar dan di atas Rp1 miliar dikenakan 0,2 persen.