BALIKPAPANPOS.COM – Polisi akan menindak tegas penggunaan lampu strobo yang tidak sesuai aturan dan pelat nomor palsu. Petugas gabungan dari Ditlantas Polda Metro Jaya dan Pomdam Jaya melakukan penertiban pada Kamis, 25 Juli 2024, di Gate Tol Kuningan 2.
Penertiban ini menargetkan kendaraan yang menggunakan strobo untuk mendapatkan prioritas di jalan dan pelat nomor yang tidak sesuai dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). Beberapa kendaraan yang menggunakan strobo secara tidak sah dicopot langsung di tempat, serta beberapa pengguna pelat nomor palsu dan kendaraan tanpa surat-surat juga terjaring.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Agung Pitoyo menjelaskan bahwa pelanggar akan dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 287 Ayat 4. Sanksi untuk pelanggaran ini berupa pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda hingga Rp 250.000. Sementara itu, kendaraan dengan pelat nomor palsu akan diamankan dan pengemudinya dikenakan sanksi pidana.