BALIKPAPANPOS.COM – Kasus penggelapan kendaraan bermotor yang melibatkan jaringan internasional kembali mencuat. Lebih dari 20.000 sepeda motor hasil penggelapan telah dikirim ke Vietnam, Rusia, Hongkong, Taiwan, dan Nigeria. Para pelaku memanfaatkan identitas orang tanpa catatan buruk untuk mengajukan kredit motor, membayar uang muka dan angsuran, kemudian langsung menggelapkan kendaraan untuk dikirim ke luar negeri. Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri melaporkan kerugian mencapai Rp 876 miliar sejak Februari 2021.
Menanggapi situasi ini, Daniel Hartono, Chief Marketing Officer FIFGROUP, menjelaskan bahwa perusahaan mengikuti prosedur kredit yang ketat. “Kami melakukan verifikasi dokumen secara menyeluruh, termasuk kunjungan lapangan. Prosedur dan scoring kami sesuai SOP untuk mencegah penggelapan,” ujar Daniel.
Meskipun FIFGROUP sudah menerapkan prosedur yang ketat, Daniel mengakui bahwa penggelapan di luar kontrol perusahaan. “Kami sudah sesuai prosedur yang disyaratkan OJK. Namun, oknum tetap bisa memanfaatkan celah. Kami terus berupaya menjaga kepatuhan,” tambahnya.
Sebelumnya, Brigjen Pol Yusri Yunus dari Korlantas Polri merekomendasikan agar perusahaan pembiayaan memperketat syarat kredit motor. Yusri mengungkapkan bahwa kemudahan memperoleh kredit, termasuk DP yang bisa dicicil, memudahkan sindikat membeli motor dengan KTP palsu. “Modus ini membuat motor mudah dijual dan menghilang. Ini harus diatasi dengan perketatan syarat kredit,” tegas Yusri.