Rapper Nelly Ditangkap karena Kepemilikan Ekstasi

by
ANTARA/Akun Instagram Nelly/pri.

BALIKPAPANPOS.COM – Rapper asal Amerika, Nelly, ditangkap pada 7 Agustus 2024 dini hari di St. Louis, Missouri, karena kepemilikan empat pil ekstasi dan tidak memiliki asuransi. Penangkapan ini dilaporkan oleh Patroli Jalan Raya Negara Bagian Missouri dan dikonfirmasi oleh E! News.

Nelly, yang sedang diperiksa oleh polisi karena pelanggaran surat perintah terkait tuduhan lalu lintas, ditangkap pada pukul 04.45 pagi di dekat Hollywood Casino di St. Charles. Polisi menemukan ekstasi saat melakukan penggeledahan terhadap penyanyi rap berusia 49 tahun ini.

Setelah penangkapan, Nelly sempat ditahan di Departemen Kepolisian Maryland Heights namun kemudian dibebaskan. Pengacara Nelly, Scott Rosenblum, menyatakan bahwa kliennya tidak didakwa atas kepemilikan narkoba.

Penangkapan ini terjadi kurang dari empat bulan setelah Nelly dan Ashanti mengumumkan pertunangan mereka serta kehamilan anak pertama mereka. Menurut laporan TMZ, pasangan ini telah menikah diam-diam pada Desember 2023 di St. Louis County.

No More Posts Available.

No more pages to load.