BALIKPAPANPOS.COM – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan non-subsidi mulai Kamis, 1 Agustus 2024. Tarif ini ditetapkan sejalan dengan tarif triwulan III tahun 2024, yang mencakup bulan Juli, Agustus, dan September.
Menurut Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman P Hutajulu, tarif listrik untuk triwulan III tidak mengalami perubahan dibandingkan dengan triwulan sebelumnya. Hal ini dilakukan untuk menjaga daya saing industri serta mengontrol tingkat inflasi.
Penetapan tarif listrik dilakukan setiap tiga bulan berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023, dengan mempertimbangkan parameter ekonomi makro seperti kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batu Bara Acuan (HBA). Meski seharusnya mengalami kenaikan, pemerintah memutuskan untuk tetap menjaga tarif listrik stabil guna mendukung daya saing dan mengendalikan inflasi.
Tarif listrik untuk pelanggan yang mendapat subsidi, seperti pelanggan sosial dan rumah tangga tidak mampu, juga tidak mengalami kenaikan. PLN, melalui Direktur PT Perusahaan Listrik Negara Darmawan Prasodjo, berkomitmen untuk terus meningkatkan efisiensi dan menyediakan listrik berkualitas bagi seluruh pelanggan di Indonesia.
Berikut adalah rincian tarif listrik yang berlaku mulai 1 Agustus 2024:
– Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp 1.352 per kWh
– Golongan R-1/TR daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
– Golongan R-1/TR daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
– Golongan R-2/TR daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
– Golongan R-3/TR daya 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh
– Golongan B-2/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
– Golongan B-3/Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
– Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
– Golongan I-4/Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas: Rp 996,74 per kWh
– Golongan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
– Golongan P-2/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh
– Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh
– Golongan L/TR, TM, TT: Rp 1.644,52 per kWh
Tarif ini berlaku untuk semua pelanggan mulai Kamis, 1 Agustus 2024, sebagai upaya pemerintah untuk memberikan kepastian biaya energi listrik kepada masyarakat dan industri.