BALIKPAPANPOS.COM – Pajak, walaupun merupakan kewajiban yang terpaksa dengan landasan hukum, tetap menjadi kontribusi penting dari masyarakat kepada negara untuk kepentingan bersama. Dalam kasus pengelolaan yang kurang transparan atau korup, penegakan hukum memiliki tanggung jawab untuk menanggulanginya.
Namun demikian, hal ini tidak boleh menjadi alasan bagi masyarakat untuk mengabaikan kewajiban mereka membayar pajak. Ketaatan ini seharusnya dianggap sebagai bentuk nyata cinta kita pada negara.
Meskipun terkenal karena kasus kontroversial seperti Gayus Tambunan dan Rafael Alun Trisambodo, keberadaan penyimpang pajak tidak terbatas pada mereka. Beberapa nama lain seperti Denok Taviperiana dan Angin Prayitno Aji juga pernah mencuat dalam berita. Namun, yang paling mencolok dalam ingatan publik adalah Gayus dan Rafael sebagai simbol dari mafia pajak di Indonesia.
Beruntungnya, aparat penegak hukum seperti Bareskrim Polri, Kejaksaan Agung, dan KPK telah bertindak tegas untuk menangkap dan mengadili para pelanggar tersebut. Proses hukum yang kadang dramatis ini sering kali melibatkan banding, kasasi, dan peninjauan kembali, yang pada akhirnya menunjukkan bahwa keadilan tetap berjalan meskipun dengan tantangan.
Meski demikian, rasio pajak di Indonesia masih tergolong rendah dibandingkan dengan negara-negara tetangga di Asia Tenggara. Data dari Kementerian Keuangan mencatat bahwa pada tahun 2023, rasio perpajakan Indonesia hanya mencapai 9,11 persen, turun dari tahun sebelumnya. Sementara itu, negara seperti Malaysia, Thailand, dan Filipina memiliki rasio perpajakan yang lebih tinggi.
Kondisi ini dipengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk kondisi ekonomi, transparansi, akuntabilitas dalam pengelolaan pajak, serta kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak. Pemerintah telah melakukan berbagai reformasi perpajakan untuk meningkatkan rasio pajak, termasuk dengan penyederhanaan aturan, perluasan basis pajak, dan peningkatan administrasi perpajakan yang menggunakan teknologi digital.
Selain itu, upaya sosialisasi, edukasi, serta penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggar pajak juga menjadi strategi untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Program Pengungkapan Sukarela (PPS) juga ditawarkan sebagai cara untuk mendorong pengungkapan harta yang belum dilaporkan dengan tarif pajak yang lebih rendah.
Pemerintah juga menjalin kerja sama internasional dalam upaya mencegah penghindaran pajak lintas batas, yang telah terbukti efektif dalam mengejar pelaku yang kabur ke luar negeri.
Dalam rangka menciptakan lingkungan yang lebih baik bagi ketaatan pajak, perlu perbaikan dalam hal pelayanan birokrasi yang lebih efisien dan transparan. Pembangunan infrastruktur dan fasilitas umum yang terawat dengan baik juga merupakan tanggung jawab pemerintah untuk mengelola pajak dengan lebih baik.
Semoga dengan berbagai upaya ini, kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak dapat terus meningkat, sehingga pajak benar-benar dapat berfungsi sebagai sumber utama pendapatan negara untuk pembangunan dan pelayanan publik yang lebih baik.