Pemerintah menunda pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 melalui lokapasar hingga 1 November 2026 untuk menjaga daya beli masyarakat. Keputusan ini diambil karena
Pemerintah menunda pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 melalui lokapasar hingga 1 November 2026 untuk menjaga daya beli masyarakat. Keputusan ini diambil karena