BALIKPAPANPOS.COM – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi melarang produsen dan distributor susu formula untuk memberikan diskon harga pada produk susu bayi dan pengganti air susu ibu (ASI). Larangan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, yang ditandatangani Jokowi pada 26 Juli 2024.
Menurut Pasal 33 huruf c PP28/2024, larangan ini diberlakukan karena diskon dapat menghambat pemberian ASI eksklusif. “Pemberian potongan harga atau tambahan apapun pada pembelian susu formula bayi dan produk pengganti ASI lainnya sebagai daya tarik dari penjual,” bunyi peraturan tersebut.
Selain melarang diskon, PP28/2024 juga melarang pemberian contoh produk susu formula secara gratis, penawaran kerja sama dengan fasilitas layanan kesehatan, tenaga medis, kader kesehatan, ibu hamil, atau ibu yang baru melahirkan. Produsen dan distributor juga dilarang menjual produk langsung ke rumah pembeli.
Larangan juga mencakup penggunaan tenaga medis, tenaga kesehatan, kader kesehatan, tokoh masyarakat, dan influencer untuk mempromosikan susu formula atau produk pengganti ASI. Selain itu, iklan mengenai susu formula di media massa dan media sosial juga dilarang.