BALIKPAPANPOS.COM – Presiden Joko Widodo (Jokowi) berencana mengenakan cukai pada makanan olahan siap saji, yang mencakup penjual dari pedagang kaki lima hingga restoran. Langkah ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, sebagai implementasi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Menurut Pasal 194 PP 28/2024, cukai akan dikenakan pada makanan olahan yang dianggap melebihi batas konsumsi gula, garam, dan lemak harian. Pengaturan ini bertujuan mengendalikan konsumsi bahan-bahan tersebut untuk kesehatan publik.
“Pengaturan cukai terhadap pangan olahan tertentu dapat ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis Pasal 194 ayat 4 dari PP tersebut.
Makanan dan minuman siap saji yang akan dikenakan cukai mencakup produk yang sudah diolah dan siap disajikan di berbagai tempat usaha, termasuk jasa boga, hotel, restoran, rumah makan, kafetaria, kantin, pedagang kaki lima, serta gerai makanan keliling.
Saat ini, cukai di Indonesia dikenakan pada tiga jenis barang: etil alkohol, minuman beralkohol, dan hasil tembakau. Pemerintah juga sedang mempertimbangkan penambahan cukai untuk minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) dan plastik.