PTUN Kabulkan Gugatan AMPHURI Hasil Munas V Batu

by

Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan seluruh gugatan Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) hasil Musyawarah Nasional (Munas) V Batu, Jawa Timur.

Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI) Firman M Nur menyampaikan rasa syukurnya atas keputusan Pengadilan Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada hari ini.

Hal ini disampaikan Firman M Nur dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta, Selasa, 4 Mei 2021. Firman menyampaikan putusan persidangan hari ini menyatakan bahwa dalam esksepsinya, majelis hakim menolak eksepsi tertugat dan tergugat II Intervensi.

Kemudian dalam pokok perkara, majelis hakim memutuskan, mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya, lalu menyatakan batal Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0001034.AH.01.08 tahun 2020 tentang Persetujuan Perubahan Badan Hukum Perkumpulan Perkumpulan Muslim Penyelenggara Haji Dan Umrah Republik Indonesia tertanggal 13 Oktober 2020.

Selain itu, majlis hakim juga mewajibkan tergugat untuk mencabut Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0001034.AH.01.08 tahun 2020 tentang Persetujuan Perubahan Badan Hukum Perkumpulan Perkumpulan Muslim Penyelenggara Haji Dan Umrah Republik Indonesia tertanggal 13 Oktober 2020.

Poin lainnya, dalam keputusan ini hakim juga menghukum tergugat dan tergugat II Intervensi secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sebesar Rp345.000.

Terkait putusan tersebut, Kuasa Hukum AMPHURI Saiful Anwar dari kantor hukum Ikhsan Abdullah dan partner mengatakan bahwa putusan ini menandakan bahwa pengadilan memberikan isyarat kepada Anggota dan Pengurus AMPHURI agar bersatu padu di bawah kepemimpinan H. Firman M Nur, M.Sc selaku Ketua Umum dan Mohammad Farid Aljawi selaku Sekretaris Jenderal AMPHURI untuk menjadi Nahkoda AMPHURI demi memajukan dan mensejahterakan anggota sesuai tujuan AMPHURI.

Saiful Anwar juga berharap pasca putusan Pengadilan Tata Usaha Negara segera dilakukan konsolidasi organisasi, agar lebih siap khususnya menghadapi keputusan Penyelenggaraan Haji di musim Haji tahun 2021 dan pelaksanaan ibadah umrah.

“Semoga Allah SWT melindungi dan mengampuni atas segala salah dan khilaf kita semua dan kita semua diberikan keberkahan, Aamiin,” ujarnya.

Lebih lanjut Firman menyampaikan, keputusan ini menjadi awal untuk rekonsiliasi bagi semua dan menjadikan AMPHURI sebagai rumah besar penyelenggara haji dan umrah.

Karena itu, Firman mengucapkan terima kasih kepada Anggota AMPHURI, Dewan Pembina, Dewan Penasehat, Dewan Kehormatan, DPP dan DPD-DPD serta semua pihak atas kebersamaan, dukungan, serta doanya selama ini.

“Kepada semua pengurus, mari kita jadikan hasil PTUN ini sebagai momentum untuk lebih melayani anggota dengan penuh keikhlasan. Teruntuk Anggota AMPHURI tercinta, mari kita semakin kuat bergandengan tangan dan terus bersinergi sesama agar tetap kita terus survive di saat Pandemi ini sampai dengan penyelenggaraan haji dan umrah dimulai lagi,” katanya.