BALIKPAPANPOS.COM – Pengadilan Negeri Batam memutuskan untuk menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara terhadap Kapten Kapal MT ARMAN 114 yang berbendera Iran, Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba (43 tahun), karena melakukan kejahatan pencemaran lingkungan di perairan Indonesia.
Kapal tanker yang dikemudikan Hatiba sengaja membuang limbah di perairan Indonesia, yang mengakibatkan tumpahan minyak dan kontaminasi lingkungan. Penangkapan kapal ini berawal dari patroli KN Marore 322 milik Bakamla RI, setelah mendeteksi aktivitas ilegal antara Kapal MT ARMAN 114 dan MT TINOS di perairan Batam.
Hasil pengujian air laut yang terkontaminasi minyak memperkuat bukti terhadap kejahatan yang dilakukan. Pada Rabu, 10 Juli 2024, Pengadilan Negeri Batam memutuskan Hatiba bersalah dan menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara serta denda Rp5 miliar. Kapal MT ARMAN 114 beserta muatannya sebanyak 167 ribu metrik ton juga dirampas untuk negara.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyambut baik putusan ini sebagai langkah penting dalam menegakkan hukum terhadap pelaku pencemaran lingkungan. Direktur Jenderal Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani, menegaskan bahwa keputusan ini harus menjadi pelajaran bagi pelaku kejahatan lingkungan, agar tidak lagi mengabaikan dampak serius terhadap ekosistem laut Indonesia.
Pencemaran lingkungan oleh kapal berbendera asing di perairan Indonesia dianggap sebagai tindakan serius yang harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku. KLHK juga menekankan komitmen negara dalam melindungi lingkungan hidup dari tindakan merusak yang dapat merugikan masyarakat dan negara.
“Keputusan pengadilan ini mencerminkan komitmen kuat negara dalam menegakkan keadilan dan melindungi lingkungan hidup,” kata Rasio.