BALIKPAPANPOS.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengumumkan bahwa mulai Januari 2025, semua kendaraan bermotor di Indonesia wajib memiliki asuransi tanggung jawab hukum pihak ketiga (TPL). Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan perlindungan dalam kasus kecelakaan lalu lintas.
TPL adalah produk asuransi yang memberikan ganti rugi terhadap pihak ketiga yang menderita kerugian akibat kendaraan yang dipertanggungkan. Saat ini, asuransi kendaraan masih bersifat sukarela, namun Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) memungkinkan untuk membuatnya menjadi kewajiban.
Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, menjelaskan bahwa aturan ini telah diterapkan di berbagai negara termasuk di ASEAN. Tujuan dari asuransi wajib ini adalah untuk mengurangi kerugian yang timbul saat kecelakaan melibatkan banyak pihak.
Namun, implementasi aturan ini masih memerlukan penyusunan mekanisme yang tepat, seperti koordinasi dengan pihak yang mengurus STNK dan penetapan platform untuk monitoring asuransi setiap kendaraan.
Prastomiyono juga menekankan bahwa semakin banyak partisipan dalam asuransi wajib ini, premi yang harus dibayar akan semakin terjangkau. Hal ini diharapkan dapat mendorong lebih banyak pemilik kendaraan untuk melindungi diri mereka dan pihak lain dengan biaya yang lebih murah daripada saat ini.
Dengan demikian, langkah ini diharapkan dapat memberikan perlindungan lebih luas bagi pengguna jalan raya di Indonesia, sesuai dengan prinsip gotong royong dalam menghadapi risiko kecelakaan.